PAREPARE, timeberita.com – Pelaku atau tersangka insial Un (60) kini dimintai keteranganya oleh penyidik polres Parepare terkait perbuatannya telah menghilangkan nyawa istri mudahnya bermama selvi (17), Rabu (17/11/2021).
Tersangka Un didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Muh. H.Y. Rendy SH, Samiruddin, SH dan Lening, SH. Saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut tersangka bahwa dia membunuh istriny ini karena cemburu atas pengakuan istrinya sendiri bahwa ada pacarnya.
Tersangka menjelaskan bahwa istri mudanya ini dinikahi secara dibawah tangan atau nikah siri, dan telah dikarunia anak.
“Jarang saya bersama istriku karena sering tinggal bersama orangtuanya. Dan dia juga mengaku kalau punya pacar sehingga saya selaku suami marah dan khilaf sehingga saya tikam,”jelasnya.
Saat ditanya penyidik apakah sering bawah senjata tajam (sajam) berupa badik, lalu diakui biasa bawah badik bukan hanya satu kali tapi beberapa kali jika saat dibutuhkan.
Rendy, Kuasa hukum tersangka mengatakan, tersangka khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan kepada istrinya.
‘Sebagai pengacara negara kita wajib membantu tersangka mengenai hak-haknya di hadapan hukum,”jelasnya.
Tersangka di ancam hukum tinggi atas perbuatanya,’ Ancamanya dua puluh tahun bahkan seumur hidup atau hukuman mati karen banyak pasal di gunakan penyidik, disinilah kita harus membela hak-hak tersangka,’tuturnya.
Soal rekontruksi, kata Rendy segera akan digelar setelah penyidik dan pihak kejaksaan sudah siap laksanakan rekon. (Red)