PAREPARE, TIME BERITA — Ombudsman wilayah Sulawesi selatan menerima laporan Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkait penundaan kenaikan pangkat di Kota Parepare. Hal itu dibuktikan surat konfirmasi masuknya laporan Muslimin dari Ombudsman pertanggal Kamis 29 Januari 2020.
Surat konfirmasi Ombudsman itu dibenarkan Muslimin yang dihubungi, Jumat (31/01/2020).
“Saya terimah surat dari Ombudsman siang tadi melalui Pos,”katanya.
Surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan tertulis pihaknya bakal memanggil BKPSDMD Parepare untuk dimintai keterangannya terkait laporan tersebut.
“Ombudsman RI perwakilan Sulsel telah menerima laporan tersebut. Saat ini laporan dimaksud telah masuk tahapan pemeriksaan substantif oleh tim keasistenan pemeriksaan,” tulisnya.
Muslimin yang melapor ke Ombudsman pada 14 Januari lalu, terkait pangkatnya tertahan di Pemerintah Kota Parepare. Sementara BKN pusat sudah persetujuan kenaikan pangkatnya dari golongan IIIb ke IIIc, namun tertahan di BKPSDM Kota Parepare.(*)