SOPPENG, timeberita.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan terkait kebijakan mutasi delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda). Kebijakan yang sempat menimbulkan riak di publik ini disebutkan sebagai langkah strategis untuk melindungi status kepegawaian mereka.

Menurut Andi Surahman, mutasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah tata kelola ASN. Regulasi baru tersebut tidak lagi mengakomodasi formasi PPPK untuk jabatan layanan operasional, seperti sopir atau pramusaji, yang ke depan akan diisi melalui mekanisme outsourcing.
“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Jika tetap di jabatan yang tidak diakomodasi regulasi baru, status kepegawaian mereka bisa terancam, termasuk tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” tegas Andi Surahman, Jumat (23/1).
Dijelaskannya, posisi layanan operasional di Sekretariat DPRD telah mengalami overload, sehingga berisiko bagi keberlanjutan status PPPK yang menempatinya. Sementara itu, kebutuhan serupa di Setda masih tersedia. Pemindahan ini disebut murni untuk penataan organisasi agar sesuai koridor hukum.
“Di Setda, kebutuhan tenaga layanan operasional masih tersedia. Pemindahan ini murni penataan organisasi agar semua pegawai tetap berada dalam koridor hukum,” jelasnya.
Andi Surahman menegaskan, PPPK tidak dibenarkan dialihkan menjadi tenaga outsourcing berdasarkan UU ASN. Oleh karena itu, mutasi ke Setda dinilai sebagai opsi teraman. Ia juga menyatakan bahwa penempatan ASN merupakan kewenangan eksekutif untuk kepentingan dinas.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Saya bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini,” ujarnya.
Plt Sekda mengungkapkan, seluruh PPPK terkait sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebelum NIP diterbitkan. “Itu adalah komitmen final,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengaku belum menerima keberatan tertulis dari kedelapan PPPK tersebut. Pemerintah daerah menyatakan siap melakukan klarifikasi jika diperlukan, dengan berpedoman pada dokumen dan peraturan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Semua langkah ini demi kepastian hukum dan perlindungan status ASN itu sendiri,” pungkas Andi Surahman.
(ono)