PAREPARE, timeberita.com – Ketua Majelis hakim, Khusnul khatimah bersama dua anggota hakim, Erwan dan Rini telah memutuskan dua terdakwa Narkoba 15 Kg Seumur hidup penjara yaitu Alvin dan Marsuki.
Sedangkan Marauleng diputus 15 tahun 10 bulan dan Ayu Ningsih diputus 10 tahun 10 bulan penjara, pada sidang putusan Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (9/12/22) sore.
Empat terdakwa kasus narkoba 15 kg ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 dan 112 UU narkotika.
Ketua majelis hakim, Khusnul Khatimah saat membacakan putusan itu, keempat terdakwa yang berada di Lapas Parepare melalui sidang secara online sedangkan kuasa hukum keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum berada di PN Parepare bersidang.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim dibacakannya karena keempat ini adalah jaringan internasional dengan peran berbeda.
Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut Alvin dan Marsuki seumur hidup dan majelis hakim memutuskan juga seumur hidup sama dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan Marauleng dan Ayu Ningsi masing-masing dituntut 20 tahun penjara oleh penuntut umum namun majelis hakim memutuskan 15 tahun 10 bulan penjara buat Marauleng dan Ayu Ningsi di putus 10 tahun 10 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Usai Khusnul Khatimah membacakan putusan, maka pihak terdakwa dan Kuasa hukumnya serta Penuntut Umum, Teguh masing-masing diberi kesempatan untuk pikir-pikir oleh ketua majelis hakim selama tujuh hari lamanya, apakah banding atau diterima. (***)
Putusan Terdakwa Narkoba 15kg
Marsuki. : seumur hidup
Alvin. : seumur hidup
Marauleng : 15 tahun 10 bulan
Ayu Ningsih : 10 tahun 10 bulan