MAKASSAR, TIME BERITA, — Guna menuntaskan penanganan permasalahan Aset Pemprovinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi secara insten baik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong percepatan penyelesaian Pengamanan Aset Provinsi Sulsel. Senin (26/08/2019).
Rapat Koordinasi ini berlangsung dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah bersama dengan Biro Aset Pemprov yang dilaksanakan diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Hadir pula Devisi Pencegahan dari KPK yang kerap disapa Bang Coki, guna membahas langkah serta upaya yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka melakukan pengamalan serta penertiban aset Pemprov Sulsel, sebagai upaya dalam mendongkrat nilai PAD Provinsi.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulse Nurdin Abdullah mengatakan, Penertiban serta pengamanan aset diharapkan, mampu menggerakkan perekonomian Sulsel utamanya dalam meningkatkan PAD.
menurutnya, Dengan hadirnya JPN dalam pengamanan aset dapat memberikan angin segar bagi Pemprov untuk mengoptimalkan aset daerah.
“Terlebih KPK yang memberi dukungan, baik kepada Pemerintah Provinsi maupun kepada Jaksa Pengacara Negara,”ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Firdaus Dewilmar, menyambut baik bahkan mengapresiasi Pemprov, karena telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal penanganan Aset, serta ucapan terimah kasi kepada KPK karena bisa bersinergi demi Sulsel lebih baik.
Menurutnya, Penyelamatan Jaksa Pengacara Negara terhadap Aset Daerah, sudah terlihat hasilnya ketika Kejari Makassar mampu menyelamatkan Aset Pemetintah Kota Makassar sebesar Rp3 Triliun lebih, selain itu percepatan Sertifikasi Stadion Barombong.
“Pencapaian itu tidak terlepas dari usaha dan kinerja Kejati Sulsel bersama dengan Pemprov Sulsel,”ujarnya.
Dia menyebutkan, Saat ini Puluhan SKK terkait Aset antara Kejati dan Pemprov Sulsel sedang berjalan penanganannya dan diharapkan bisa segera dituntaskan melalui jalur Non Litigasi.
–Kejaksaan Tinggi Makassar–