PAREPARE, TIME BERITA, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare segera melimpahkan kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare yang melibatkan dr Muhammad Yamin. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa yang dihubungi melalui akun WhatsAppnya. Rabu (19/06/2019).
“Insya allah secepatnya, kami akan limpahkan kasus ini ke Pengadilan,”katanya.
Dia mengatakan, Sebagaimana surat pemanggilan yang dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus utang obat di RSUD Andi Makkasau. dr Muhammad Yamin sudah diperiksa.
“Sudah diperiksa dan sudah balik,”katanya.
Dia menambahkan,dr Muhammad Yamin datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus utang obat.
“Tadi dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dan dr Muhammad Yamin datang sendiri tanpa didampingi penasehat hukumnya,”katanya.
Terpisah dr Muhammad Yamin mengaku telah memenuhi panggilan pemriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait kasus utang obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare.
“Saya sudah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan tadi.Silahkan tanyakan kepada penyidiknya,”singkatnya.(*)