Skip to content
20 April 2026
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS

logo TIME BERITA-ok
Primary Menu
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Video
  • Home
  • HUKRIM
  • Jaksa Agung RI Tegaskan “Jangan Mudik”
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • NASIONAL

Jaksa Agung RI Tegaskan “Jangan Mudik”

Redaksi 11 Mei 2021 8 minutes read
WhatsApp Image 2021-05-11 at 22.08.01

Selasa 11Mei 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran,Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yangharus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalammerayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafandan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudikuntuk bersilahturahmi. Hal tersebut merupakan budaya yangdiwariskan oleh para leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakandengan cara yang istimewa karena adanya“ larangan mudik ”.Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama,demi menjaga keselamatandan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, guna menekan, mencegah dan memutus matarantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telahmengeluarkan larangan mudik sebagaimana tertuang dalamSurat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan UpayaPengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selamaBulan Suci Ramadhan 1442 H. Selaras dengan kebijakanpemerintah tersebut, Jaksa Agung RI juga telahmengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah,mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan diLingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama BulanRamadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengaturlarangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama danmenyelenggarakan kegiatan open house.

Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untukmendukung program Pemerintah guna menekan penularan danpenyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasusaktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan Jaksa Agung RI mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut.

Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhiketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum,sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagimasyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasipandemi Covid-19 ini. “ Jangan mudik !Tetap tinggal ditempatpenugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House!”Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukanperjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan denganbaik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahandiri tidak meninggalkan tempat tugas. Untuk itu mari salingbahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran danpenularan Covid-19.

Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaianperayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwahinstitusi, Jaksa Agung RImenginstruksikan kepada seluruh jajaran KejaksaanRepublik Indonesia untuk menghilangkan kebiasan-kebiasanyang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga daninstitusi yaitu dengan cara:

  1. menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarahketindakan suap dan pemerasan (no bribery);
  2. menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentukuang maupun baranglainnya (no kickback);
  3. menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yangberkaitan dengan kewenangan serta bertentangan denganperaturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawaimaupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift);
  4. menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan(no luxurious hospitality).

Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh aparatur KejaksaanRepublik Indonesia jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupunmengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dankerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepadaPemerintah Daerah di wilayah hukumnya.

Di samping itu, Jaksa Agung RImenyampaikan,“Kepada para Kepala KejaksaanTinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatasnamakan Jaksa Agung, meminta proyek pada PemerintahDaerah atau Instansi lain jangan di percaya karena itu adalahpembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatantersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerjadi Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada didaerah,agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya”.

Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikankepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaankewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandangakan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Berkenaan penggunaan sosial media, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk mengunakanmedia sosial secara baik agar tetap mengedepankankedewasaan dan etika, hal ini dikarenakan media sosialmerupakan dunia tanpa batas, sehingga konten yangdipostingdapat dilihat oleh orang banyak, dan untuk itu hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis,menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-halyang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi dalam hal ini harusmenjadi instrumen yang bermanfaat bagi segenap aparat dankeluarga Kejaksaan RI.

Terkait dengan hibah, Jaksa Agung RImengingatkan untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor: B-138/A/Cr.1/09/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Hibah Dari PenerimaanDaerah yaitu mengenai larangan menerima hibah bentuk uang dan mematuhi aturan tersebut masih efektif berlaku, sebab akan sangat berpengaruh dengan laporanpertanggungjawaban keuangan instansi Kejaksaan RI. Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK). Pertahankan opini WTP yangtelah diraih.

Kepada seluruh Insan Adhyaksa, Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk memberikandukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung ke-4 R.Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusinya yang luar biasa selama sebagai seorang Jaksa Agung RI. Selain itu, seluruh jajaran Kejaksaan RI patut meneladaninilai-nilai keteladananJaksa Agung ke-4 R.Soeprapto yaitu kejujuran, keteguhan,kesederhanaan dan keberanian serta kesempurnaan dalambertugas, beliau merupakan cerminan pribadi yang berlandaskanTri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum diIndonesia, kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah memberikanwarna tersendiri.

Jaksa Agung RI tidak ingin ketokohan, keteladanan serta jasa-jasa Jaksa Agung ke-4 R.Soepraptodilupakan oleh bangsa ini, bahkan para jaksa mudapun sepertinya tidak mengetahui kiprah beliau. Oleh karena itu sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa bertanggungjawab untukmengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang beliautinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerusdi institusi ini. Jaksa Agung RIberharap dengan menjadikan beliau sebagaipahlawan nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role modelseorang tokoh jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikapperilakunya dalam meniti karier sebagai seorang jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengusulkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk membuat materi bahan ajar diklat terkait dengan sejarahdan wawasan Kejaksaan, sehingga para Insan Adhyaksa Mudamengetahui dimana ia bekerja dan bagaimana sepatutnya ia bersikap dalam melaksanakan tugasnya yang berlandaskandoktrin Tri Krama Adhyaksa.

Jaksa Agung RI memerintahkan jajaran intelijen untuk mengoptimalkanfungsi deteksi dini, hal ini dikarenakan adanya peningkatan ekskalasi aktivitas tindakan teror baik yang mengatasnamakanagama maupun tindak sparatisme yang merebak akhir-akhir ini,gunakan semua sumber daya guna memperkirakan segalapotensi AGHT yang ada, sampaikan informasi sekecil apapunkepada pimpinan karena hal tersebut bermanfaat dalammenentukan langkah pimpinan selanjutnya

Selain itu, agar setiap jajaran intelijen melakukan pemetaanterhadap pemberitaan di media massa dan sosial media terhadapberita hoax maupun fake news yang mendiskreditkan danmenurunkan citra Kejaksaan;

Jaksa Agung RI juga meminta untuk mengiatkan fungsi PAKEM secara intensif gunakan kewenangandi bidang pengawasan aliran kepercayaan yang dimilikidengan cara turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasyang berpotensi mengandung paham radikalisme serta jalinkomunikasi secara intesif dengan para tokoh lintas agama.Pastikan setiap kegiatan aliran kepercayaan tersebut tidak disisipipemahaman terorisme dan radikalisme yang dapatmembahayakan ketertiban dan keamanan;

Mengenai penanganan perkara Pelanggaran Protokol Kesehatankhususnya yang berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi diBandara Kualanamu di Deli Serdang dan Bandara SoekarnoHatta serta tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain,guna melindungi keselamatan masyarakat serta untukmenimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, Jaksa Agung RI memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaradan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan atensi penuh dalam melakukan penanganan perkara secara cermat,profesional dan terukur serta menerapkan tuntutan maksimal.

Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak pidanakhusus, Jaksa Agung RI menekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan, sehingga dalam hal ini lebih ditekankan kualitas penanganan,jangan mengangkat kasus dengan serampangan. Jaksa Agung RI berharap di bidang pidana khusus ada Standar Operasional Prosedur(SOP) tentang batasanwaktu lamanya masa penanganan penyidikan sehinggadiharapkan setiap perkara yang akan dinaikan ke tahappenyidikan benar-benar telah diperhitungkan kecukupan alatbuktinya, dengan demikian kualitas penanganan perkara dapatditingkatkan dan potensi perkara mangkrak dapat dihindari. Ingat,kualitas penanganan perkara juga dinilai dari kecepatanpenanganan perkara.

Jaksa Agung RI akan minta pertanggung jawabanprofesionalitas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negerisebagai jaksa dalam setiap penyelesaianperkarauntuk melakukanpenyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional danproporsional.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (red)

About the Author

Redaksi

Administrator

I am a web developer who is working as a freelancer. I am living in Saigon, a crowded city of Vietnam. I am promoting for <a href="http://sneeit.com" rel="nofollow">http://sneeit.com</a>

View All Posts

Post navigation

Previous: Kepala Devisi BEI Diperiksa Terkait Kasus ASABRI
Next: Pemkot Parepare Raih WTP ke-5 Kalinya

Related Stories

IMG-20260409-WA0110
  • HEADLINE
  • HUKRIM

Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !

Redaksi 12 April 2026 0
IMG_20260410_190425
  • HEADLINE
  • PARE TIME

Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

Redaksi 10 April 2026 0
IMG-20260409-WA0264
  • NASIONAL

Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Redaksi 9 April 2026 0

Recent Posts

  • Malam di Rujab Bupati Sidrap, Silaturahmi Sekaligus Godok Persiapan Musda PWI Sulsel
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

Recent Comments

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

Categories

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • Malam di Rujab Bupati Sidrap, Silaturahmi Sekaligus Godok Persiapan Musda PWI Sulsel
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

Bandung Bupati Enrekang Bupati Pinrang Covid19 Dinas Kesehatan DLH DLH Parepare DPRD Kota Parepare DPRD Parepare Jakarta Jawa Barat Kabupaten Barru Kabupaten Enrekang Kabupaten Pangkep Kabupaten Pinrang Kabupaten Sidrap Kabupaten Soppeng Kapolres Parepare Kasus Dana Dinas Kesehatan Kecamatan Bacukiki Kejaksaan Negeri Parepare Kodim 0735/ Surakarta Kota Parepare LSM IKRa Makassar Masker Parepare Partai Golkar Pelabuhan Nusantara Pemkab Pinrang Pemkot Parepare Polda Sulsel Polres Enrekang Polres Pangkep Polres Parepare Polres Pinrang Polres Sidrap Polsek Minasatene Protokol Kesehatan Ridwan Kamil RSUD Andi Makkasau Vaksinasi Virus Corona Walikota Cup Walikota Parepare

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring29 September 2022

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

About Us

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s,  

Subscribe Us

Get Free Email Updates!

Loading

Advertising

IMG-20250115-WA0001

Majalah Edisi Februari 2023

WhatsApp-Image-2023-02-19-at-17.36.51-1

Klik Info

  • Malam di Rujab Bupati Sidrap, Silaturahmi Sekaligus Godok Persiapan Musda PWI Sulsel
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

TENTANG KAMI

  • KODE ETIK
  • License
  • PEDOMAN
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Malam di Rujab Bupati Sidrap, Silaturahmi Sekaligus Godok Persiapan Musda PWI Sulsel
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
WhatsApp Image 2021-08-25 at 08.55.15

You may have missed

IMG_20260419_231442
  • SULSELBAR

Malam di Rujab Bupati Sidrap, Silaturahmi Sekaligus Godok Persiapan Musda PWI Sulsel

Redaksi 19 April 2026 0
IMG-20260415-WA0159
  • PARE TIME

Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik

Redaksi 15 April 2026 0
IMG-20260409-WA0110
  • HEADLINE
  • HUKRIM

Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !

Redaksi 12 April 2026 0
IMG-20260412-WA0209
  • PARE TIME

Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto

Redaksi 12 April 2026 0
IMG-20221001-WA0007-1

Most Read

  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.