SUBULUSSALAM, timeberita.com– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO), Dandi Syahputra, yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, S.H.. Atas dasar informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Kajari Subulussalam, Andie Saputra, S.H., CRMO, dan mengambil alih operasi intelijen.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Delfiandi dalam rilis resmi yang diterima media, Jum’at (9/1/2026).
Tim Intelijen Kejari Subulussalam bersama Tim RESMOB Polres Subulussalam kemudian menyusun strategi penangkapan dan pengamanan. “Kami memetakan kondisi di sekitar area keberadaan DPO untuk meminimalisir kemungkinan pelarian dan perlawanan,” jelas Delfiandi.
Setelah berhasil diamankan, DPO dibawa ke Kantor Kejari Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Dandi Syahputra juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Dandi Syahputra disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah proses pemeriksaan, DPO akan dikembalikan ke Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(Amdan Harahap)