JAKARTA, TIME BERITA, — Hingga saat ini, masih ada sekira 168 orang yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN) yang tersangkut kasus korupsi belum dipecat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdiri dari 10 orang di tingkat Provinsi dan 139 orang di tingkat Kabupaten serta 19 orang di tingkat Kota.
Dikutip dari laman Merdeka.com, Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat mengatakan, Ada banyak faktor sehingga 168 orang ASN itu belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Kamis (15/08/2019).
Akmal menyebut, jumlah tersebut sudah mengalami progres lebih baik. Karena sebelumnya mencapai 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya ada kesulitan dalam memberhentikan ASN yang terlibat korupsi.
Akmal menyebut kesulitannya karena kasus sudah lama terjadi. Kepala daerah yang memimpin sudah tidak ada.
“Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, mohon maaf, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya,” ucapnya.
Terkait penegakan hukum terhadap ASN, Kemendagri melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB, KPK, dan BKN. Pemberian sanksi terhadap ASN korupsi itu kewenangannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap tingkatan.
Maka itu, Akmal menceritakan ada kepala daerah yang tidak merasa enak memecat ASN. Padahal, masalah tersebut persoalan sistem dan aturan, bukan personal.
“Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat,”tutupnya.(*)