PAREPARE, TIME BERITA — Usai sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar, Senin (20/01/2020) hingga tengah malam sekira pukul 23:53 wita.
Salah satu Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Parepare Novan Hidayat jatuh dari tangga lantai dua kantor PN Parepare saat hendak pulang ke rumah, sekira pukul 00.30 wita dini hari.
Akibatnya Novan pingsan dan tak sadarkan diri.Kejadian tersebut tak ada satupun orang yang melihatnya, hanya saja sejumlah karyawan dan pengunjung mendengarnya.
Pihak pegawai pengadilan langsung menghubungi call center 112 untuk segera dievakuasi dilarikan ke UGD RSUD Andi Makkasau yang jarak dari kantor pengadilan sekitar kurang lebih 500 meter.
Musradi petugas UGD RSUD Andi Makkasau langsung memberikan pertolongan secepatnya agar ditangani sedini mungkin,”untung saja dievakuasi dengan cepat, sehingga selamat dari stroke, badannya sakit akibat benturan tembok saat jatuh,”katanya.
Sekarang, kata petugas UGD RSUD Andi Makkasau ini bahwa hasil pemeriksaan tensi darah sudah turun 150/30 mmHg sebelumnya saat diperiksa di pengadilan lebih tinggi mencapai 185/80 mmHg.
Pengakuan Novan bahwa sudah satu Minggu kepalanya pusing bahkan saat sidang dipaksakan karena demi pelayanan.
Rahmat S Lulu selaku advokat meminta kepada mahkamah agung (MA) agar menambah hakim di kota Parepare.”bayangkan setiap sidang kita harus antri sampai malam pulang hanya karena kekurangan hakim,”jelasnya.
Hakim hanya 4 orang di PN Parepare, yang diganti hanya ketua majelis hakim sedangkan anggotanya tidak maka wajar anggotanya itu lelah atau kecapaian sehingga berdampak pada kondisi fisik hakim.
“seperti sekarang dialami pak Novan selaku hakim anggota harus bekerja terus tanpa kenal lelah tapi akhirnya tumbang juga, hakim itu manusia juga, jadi minta MA agar segera menambah hakim dikota ini,”tuturnya.
Bukan saja hakim yang kurang tapi Jaksa juga kurang sehingga diminta Kejagung juga menambah jaksa di kota Parepare yang begitu banyak perkaran harus dilimpahkan ke pengadilan.
Penanggungjawab Pos bantuan hukum (Posbakum) PN Parepare, Muh. Y Rendy, mengatakan kelemahan selama ini dirasakan Posbakum yakni kurangnya hakim sehingga harus antri yang membuat pihak advokat yang ada di Posbakum juga menunggu hakim sidang.”harapan kami agar MA bisa segera menambah hakim, begitu juga jaksa,” tuturnya. (Sam)