* Agar ummat Islam bisa melaksanakan shalat Jumat berjamaah
PAREPARE, TIME BERITA .com — Setelah Forum Peduli Ummat (FPU) kota Parepare menyeruhkan agar shalat idul fitri tetap dilaksanakan di tempat ibadah mesjid, maka warga ummat muslim di kota Parepare justru banyak yang mengikuti seruhan FPU dibanding surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota Parepare, H. M Taufan Pawe agar tetap shalat idul fitri di rumah.
Kini FPU mulai kembali menyuarahkan aspirasi ummat islam di kota Parepare untuk disampaakan kepada walikota agar dilonggarkan atau membuat keputusan agar pelaksanaan ibadah shalat berjamaah atau shalat Jumat di mesjid harus dilonggarkan tanpa ada lagi pasukan bersenjata untuk mengawasi orang beribadah kepada Allah Subhana Wata’ala.
Mestinya, pemerintah kota Parepare bersama FPU bersatu untuk melawan Virus Covid-19 dengan cara zikir atau shalat berjamaah memohon kepada Allah agar virus tersebut diangkat atau hilang di kota santri ini, namun justru bercereberai ummat Islam dengan cara shalat dirumah masing-masing.
Karena virus tidak nampak, maka satu-satunya dilakukan untuk menghilangkan virus itu dengan cara memohon kepada Allah perbanyak zikir di tempat-tempat ibadah bukan dilarang atau menutup mesjid dengan menargetkan agar mesjid tidak difungsikan lagi sementara berlangsung virus tersebut.
Hasil rapat FPU di sekretariat jalan delima, rumah kediaman ketua FPU kota Parepare, H Abd Rahman Mappagiling yang merupakan tokoh masyarakat telah menyurat walikota Parepare, H. M Taufan Pawe mengenai aspirasi ummat Islam di kota Parepare agar tempat ibadah tetap dibuka seperti biasanya terutama untuk ditempati shalat Jumat berjamah.
Rahman Saleh, selaku kordinator Aksi FPU Kota Parepare, mengatakan bahwa FPU sudah sepakat untuk melaksanakan shalat jumat berjamah di mesjid, bukan diganti shalat dhuhur, karena kondisi sekarang ini sebenarnya masih terkendali karena belum ada penetapan secara tertulis dari pemerintah jika daerah kota Parepare adalah zona merah atau tidak terkendali. Jika memang zona merah atau tidak terkendali mestinya harus ikuti aturan dari pusat agar Parepare bisa dilakukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) sebagai mana tertuang pemenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Lanjutnya, FPU desak pemkot keluarkan Perwali terkait relaksasi rumah ibadah khususnya Masjid yg selama ini ditutup dimasa pandemi covid 19, sudah 10 pekan ummat Islam tidak shalat jumat di Masjid sejak adanya surat Edaran pemkot dan Maklumat bersama.
Adaanya maklumat ini, dikhawatirkan terbentuk stigma ditengah ummat bhwa kewajiban shalat jumat telah gugur selama pandemi , sehingga Masjid dibiarkan tertutup selamanya, untuk itu diminta kebesaran jiwa walikota melihat realitas secara obyektif, bahwa kondisi riil parepare terkendali, sehingga kewajiban shalat jumat di masjid tetap berlaku sesuai Fatwa MUI Pusat No 14/2020 poin 5 dan 6.
Seharusnya Parepare yang telah dideklarasikan Walikota, sebagai kota santri dan Ulama memberi solusi terbaik bagi ummat, degan mencontoh D. I Aceh sebagai kota serambi Mekah, yang tetap membuka Masjid untuk shalat jumat, Tarawih, dan Idulfitri, bahkan Takbir Keliling dimasa pandemi dgn tetap menerapkan protokol Medis.
Dan yangg menakjubkan , Kata Rahman Saleh disapa Arsal, Subhanallah, Aceh hari ini telah dilansir media bahwa daerah yg paling rendah tingkat penyebaran covid 19 . “jadi Fakta menunjukkan bahwa menutup masjid bukanlah solusi, maka perlu ada perubahan paradigma untuk menjadkan masjid sebaga garda terdepan dlm penanganan covid 19, seperti yg disuarakan Kapolres Cianjur beberapa waktu lalu. “katanya.
Lanjutnya, bahwa menghadapi Covid 19 tidak cukup degan mengandalkan pendekatan rasionalitas ilmiah tapi juga dibarengi pendekatan Iman agar Tuhan tidk terlupakan sbg tempat bergantungnya semua urusan.
Hal ini kesempatan baik bagi Walikota, kata Arsal, mengoreksi kebijakannya yang telah meresahkan dan memecah belah ummat, degan mencabut SOP Maklumat yang refresif itu degan mengganti perwali yang lebih realistis degan kondisi riil daerah serta sejalan kebijakan pemerintah pusat untuk The New Normal Life. (***)