PAREPARE, TIME BERITA — Sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada agenda tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare menghadirkan saksi dr Muh Yamin dan Taufiqqurahman di Pengadilan Negeri Parepare, Senin (20/01/2020) malam.
Kedua saksi yang hadir memberikan keterangan mengenai kebenaran surat pernyataan (SP) yang di sebarkan oleh kedua terdakwa Kaharuddin alias Lapoluz dan terdakwa Ihsan Iksan alias Dedy fokus.
Kehadiran dr Muh Yamin ini dinanti oleh para pengunjung sidang sehingga diruang sidang penuh bahkan ada pengunjung yang tidak bisa masuk menyaksikan persidangan Lapoluz Cs.
Saksi dr Muh Yamin adalah kunci untuk membuktikan kebenaran surat pernyataan yang beredar di medsos Facebook yang disebarkan oleh kedua terdakwa.
Yamin memberikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Khustul Khatimah dan dua anggota hakim, Novan Hidayat dan Krisfian Fatahila, serta JPU yang hadir Syahrul dan PH (penasehat hukum) kedua terdakwa, Rahmat S. Lulung Cs.
Saat saksi Yamin ditanya oleh penasehat hukum kedua terdakwa mengenai isi surat dan kebenaran surat yang ditanda tangani oleh Idam, Taufiqqurahman dan saksi Yamin sendiri itu benar adanya surat tersebut sambil memperlihatkan surat pernyataan asli yang dipegangnya.
“Jadi apa yang beredar di medsos itu benar, namun saya tidak tau kenapa ada di medsos, padahal saya hanya mengkopi surat itu untuk diberikan kepada penyidik polres saat penyidikan,”jelas Yamin.
Soal isinya, kata Yamin semua benar, baik pengembalian uang ke Hamzah pengusaha di Papua sebesar Rp1,5 miliar atas perintah Walikota Parepare, Taufan Pawe.
Pengembalian uang Rp1,5 miliar ini atas pengurusan proyek DAK tambahan sebesar Rp40 miliar, mengenai jumlahnya dikucurkan 53 miliar itu gabungan dari pengurusan dana infrastruktur lain sebesar Rp13 miliar.
“Saya hanya mengurus dana sebesar Rp40 miliar, sementara Rp13 miliar diurus oleh dinas PU sehingga di setujui oleh pemerintah pusat,”jelasnya.
Lanjut, Yamin bahwa isi surat dan peristiwa kejadian yang dibuat itu benar adanya, surat pernyataan dibuat itu sebagai bukti bahwa ada peristiwa yang terjadi atas perintah Walikota sendiri.
“Saya tidak bertindak tanpa ada perintah dari walikota,”terangnya.
Yamin menerangkan surat ditanda tangani Taufiq dan Idam itu sudah dibaca lalu ditanda tangani.
“Sebelum ditanda tangani, keduanya membaca isi surat itu, tanpa unsur paksaan,”kata Yamin.
Senada diungkapkan oleh saksi Taufiq bahwa surat pernyataan itu benar.
“Saya dan idam sudah membacanya lalu kami tanda tangani berdua dan saya yang terakhir menandatangani surat pernyataan itu setelah ditanda tangani pak Yamin dan pak Idam,”jelasnya.
Keterangan keduanya diterima oleh majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada Selasa 21 Januari hari ini, dengan agenda keterangan saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa.
Ketua LBH- Bhakti Keadilan cabang Parepare, M.Y Rendy, yang juga selaku ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan pihaknya siap menghadirkan saksi Ade Charger sekitar 2 atau 4 orang untuk memberikan keterangan terkait kasus kedua terdakwa yang disangka melanggar UU ITE, pencemaran nama baik dan menyebar luaskan syarat pernyataan yang merugikan pihak korban Taufan Pawe selaku walikota Parepare.
“Kami tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan kepada JPU tidak menghadirkan korban yaitu Taufan Pawe dan saksi Hamzah pengusaha Papua yang menerima uang Rp. 1,5 Miliar dari saksi dr Yamin atas perintah Taufan Pawe,”jelasnya. (Din)