PAREPARE, TIME BERITA, — dr Muhamad Yamin menjadi pusaran kasus. Dimana dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sementara bergulir di tangan Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare. Nama dr Yamin juga masuk daftar pelaporan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapolda Sulsel.
Hal itu sesuai surat pemanggilan klarifikasi kedua dengan nomor B/1261.a/VI/RES.1.11/2019/Ditkrimum tanggal 21 Juni 2019 dan dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya.
“Benar yang bersangkutan diundang untuk diambil keterangannya terkait laporan polisi tentang dugaan tindak penipuan dan penggelapan,”katanya.Kamis (27/06/2019).
Menurut Andi Indra Jaya, dr Yamin sebagai terlapor telah memenuhi penggilan penyidik dan telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.
“Sudah diambil keterangannya kemarin (Rabu 26 Juni 2019l,” tambahnya.
*Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama dr Yamin
Sementara, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bergulir di Kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan, dengan kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare tahun 2018, sebesar Rp6,7 miliar dimana dr Yamin sebagai mantan kepala Dinas Kesehatan.
Pihak kepolisian pun telah berkali-kali memeriksa dr Yamin sejak masuknya berkas perkara pada bulan Januari 2019. Untuk kelanjutan kasus ini, pihak kepolisan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Belum gelar perkara karena masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” kata Kepala Reserse Kriminal Khusus Parepare, Iptu Asian Sihombing, Senin 24 Juni 2019 lalu.
Seteh sudah ada hasil audit kerugian negara, baru kita akan melakukan gelar perkara dan akan menentukan langkah yang diambil.
“Nanti ada hasil audit baru kita gelar perkara,” sambungnya.
Sejak bergulirnya kasus ini, sedikitnya 70 orang yang telah diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini termasuk beberapa di antaranya diduga merupakan eks pejabat maupun pejabat aktif dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Selain itu, dr Yamin juga merupakan tersangka di Kejaksaan Negeri Parepare dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan obat, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare.
Dalam kasus ini, dr Yamin dan dua orang lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur ditetapkan tersangka sejak Maret tahun 2018 lalu.
Sejak ditetapkan jadi tersangka, Kejaksaan Negeri telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk pemeriksaan tersangka dan kelengkapan berkas penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa, telah melayangkan kembali surat panggilan ketiga kepada dr Muhammad Yamin, dan dua rekannya Taifiqurrahman, serta Syukur untuk pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi utang obat RSUD Andi Makkasau.
“Kemarin (Rabu, 26 Juni 2019) kami sudah melayangkan panggilan untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya pada tanggal 2 Juli mendatang,”bebernya.(*)