PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang penyelenggaraan kota layak anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/08/2022).
Sekretaris Pansus Rancangan Perda Kota Parepare Penyelenggaran kota layak anak Asmawati dari Fraksi NasDem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.
Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda.
“Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” katanya.
Sementara, Walikota Parepare HM Taufan Pawe memaparkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat.
“Lebih khusus kepada masing-masing ketua dan anggota yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini,”katanya.(Rls)