PAREPARE, TIME BERITA, — Ahli waris pemilik lahan di Jalan Jendral Sudirman keberatan, karena lahan dan pagar rumahnya akan dibongkar oleh pihak pemerintah. Senin (23/09/2019).
Hal itu, dikarenakan ahli waris mengaku sampai saat ini belum menerima dana ganti rugi dari pihak pemerintah.
Ahli Waris lahan Herly mengaku, jika, sampai saat ini pihaknya belum menerima dana ganti rugi dari pihak pemerintah.
Namun, sangat disanyangkan, saat pihaknya melakukan konfirmasi dengan pihak pemerintah. Pihaknya hanya diberikan copian berkas sebagai bukti pembayaran ganti rugi lahannya.
“Diberkas ini, yang menerima dana ganti rugi bukan dari pihak ahli waris atau kedua orang tua kami. Tapi diberkas ini yang menerima dana tersebut yakni muhamad Fihir, dengan alasan Fihir sudah ada surat kuasa dari pemilik lahan. Hal ini lagi-lagi keliru bagi kami, karena kami tidak dilibatkan pada pembuatan surat kuasa dan selama ini kedua orang tua kami tidak pernah menyampaikan jika, ada surat kuasa yang diberikan kepada Fihir,”jelas Herly.
Secara terpisah, Fihir yang dihubungi mengaku, jika dana ganti rugi tersebut bukan dirinya yang menerima. Dan dana itu sudah diambil oleh almarhum Idris (pemilik lahan dan pemberi kuasa).
Dia mengatakan pihaknya yang melakukan pendampingan kepada Almahrum Idris saat berperkara di Pengadilan.
“Dana ganti rugi sudah diterimah oleh almahrum Idris. Saya ini sudah ada surat kuasa sama almahrum. Dan bukan saya yang terima itu dana,”akuhnya.
Dia menambahkan, surat kuasa itu ada di pihak pemerintah. Karena itu sebagai kelengkapan berkas.
“Jadi itu sudah selesai semua, dan saya tidak punya urusan dengan anaknya, karena saya tidak kenal sama mereka,”katanya.(*)