PAREPARE, TIME BERITA, — Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Parepare dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare saling lempar tanggunjawab terkait pembuatan alih fungsi lahan masyarakat.
Seperti halnya yang dialami oleh Andi Fajar seorang warga Kota Parepare yang sedang mengurus pemecahan sertifikat lahan di ATR/BPN Parepare sejak tiga bulan yang lalu hingga kini belum selesai,hanya karena persoalan penerbitan perubahan alih fungsi lahan.
Menurut Andi Fajar, kepada timeberita.com, Selasa (09/07/2019) mengatakan, jika dirinya sudah memnuhi persyaratan sebagaimana yang diminta pihak ATR/BPN Parepare. Namun pihak ATR/BPN Parepare belum membuatkan pemcehan sertifikat tersebut dikarenakan tidak adanya persetujuan dari Dinas PUPR Kota Parepare sebagai dinas terkait.
Lanjut, Andi Fajar, sementara rekomendasi atau surat persetujuan dari Dinas PUPR Kota Parepare tidak mengeluarkan surat sebagaimana yang dimaksud ATR/BPN Parepare.
Dia menambahkan, jika pengurusan ini, dirinya sudah menemui pihak Dinas PUPR Kota Parepare sebagimana petunjuk ATR/BPN Parepare. Tetapi pihak Dinas PUPR Kota Parepare tidak mengeluarkan surat tersebut tanpa ada alasan jelas.
“Jadi saya ini mau kemana lagi,saya sudah bolak-balik mengurus,tapi tidak selesai. Pihak ATR/BPN Parepare dan Dinas PUPR Kota Parepare hanya saling lempar tanggunjawab. Sementara kalau pengusaha yang bermohon cepat diproses,”keluhnya.
Secara terpisah, Sudirman, kasi II ATR/BPN Parepare menjelaskan, jika untuk pemecehan sertifikat yang dimaksud, harus dibuatkan surat alih fungsi lahan diatasnya, untuk itu dibutuhkan persetujuan dari Dinas PUPR Kota Parepare sebagai dinas terkait dalam pentaan ruang sebagaimana yang tertuang di dalam Perda.
Dengan demikian, ATR/BPN Parepare menyurat ke Dinas PUPR Kota Parepare untun mendapatkan persetujuan pembuatan alih fungsi lahan yang dimaksud.
“Kami sudah menyurat ke Dinas PUPR Kota Parepare, tetapi jawaban Dinas PUPR Kota Parepare sudah tidak mengeluarkan lagi surat yang dimaksud,”akuhnya.
Ditanya solusi mengenai hal tersebut, Sudriman tidak meresponnya.
“Kami hanya menunggu keputusan pemerintah daerah, kami tidak berani kalau tidak rekomendasi dari pemerintah,”jawabnya.
Sementara ditanya soal lahan Perumahan yang selama in i dikerjakan oleh pihak pengembang terkait pembuatan pemecahan sertifikat dan pembuatan surat alih fungsi lahan, dirinay tidak memberikan jaminan.
“Kalau pengembang itu suratnya sudah lengkap semua,”akuhnya.
Sementara Fitri, Staf Dinas PUPR Kota Parepare yang dihubungi, mengaku, jika pihaknya sudah membalas surat permohonan dari ATR/BPN terkait pembuatan surat alih fungsi lahan yang dimaksud.
“Kami sudah jawab surat ATR/BPN Parepare, jika Dinas PUPR Kota Parepare tidak lagi mengeluarkan surat yang dimaksud,”akuhnya.
Ditanya solusi terkait permasalahan tersebut Fitri tidak memberikan keterangan. “Intinya kami tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan,”singkatnya. (*)