SAMARINDA, timeberita.com — Badan Peserta Hukum (BPH) Reclassering Indonesia (RI) Komda Parepare menyerahkan surat permohonan ganti rugi lahan kelompok tani Pelita Makmur 3 ke PT Karya Usaha Pertiwi (KUP), Jumat 3 Juni kemarin.
Sesuai surat kuasa kelompok tani Pelita Makmur 3, BPH Reclassering Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait lahan kelompok tani yang dikelola oleh tambang Batu Bara.
Pada kesempatan itu, Muhammad Arafah Ketua Bidang Humas BPH RI mengatakan, Pihaknya telah turun melakukan peninjauan lokasi lahan kelompok tani yang sementara di tambang oleh PT Karya Usaha Pertiwi yang berlokasi di Gunung Banteng, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami bersama tim melakukan pengumpulan data dan penyusunan berkas kurang lebih 10 hari. Bahkan kami harus bolak balik ke Bontang, Tenggarong dan Sangata untuk melengkapi berkas pendukung milik kelompok tani,”katanya.
Menurutnya, Pihaknya membawa misi kemanusiaan untuk meminta hak masyarakat yang tergabung di kelompok tani Pelita Makmur 3.
“Masalah ini berlarut-larut, bahkan sejumlah pihak sudah melakukan medisi antara pihak perusahan dengan kelompok tani tapi itu tidak ada hasil,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim BPH RI Kaharuddin Kasim menambahkan, Selain surat ditujukan ke Perusahaan, pihaknya juga menyurat ke Pemkab Kutai Kartanegera sebagai tembusan.
Dia berharap, Masalah bisa selesai secepatnya, agar masyarakat mendapat haknya.
“Harapan kami bersama masyarakat kelompok tani, pemerintah turun tangan untuk membantu agar perusahan memberikan haknya masyarakat,”tutupnya.(*)