PAREPARE, timeberita.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Hj Asmawati
melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Lantai 3 Hotel Grand Star Kota Parepare, Minggu (11/04/2021).
Pada kesempatan itu, Hj Asmawati mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang didampingi Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota
Parepare, Andi Madeali.
Asmawati menyampaikan, Perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen
administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil (dukcapil).
“Kepastian hukum ini yang memberikan perlindungan kerahasiaan biodata penduduk dalam penyelenggaraan
administrasi dukcapil. Dan juga hak penduduk dalam mendapatkan dokumen administrasi dukcapil dapat terpenuhi,”
katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil, Andi Madeali mengatakan, keluhan masyarakat
terkait identitas kependudukan harus disampaikan ke disdukcapil untuk dilakukan update.
“Kami akan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat. Selain mengunjungi pelayanan di Dinas, kami juga melayani
door to door dan menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 0811415227,”Singkatnya.(Rls)