PAREPARE, timeberita.com — Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke DPRD Parepare. Senin (18/3/ 2024).
Draft LKPJ itu diserahkan Pj Wali Kota Akbar Ali kepada Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan disaksikan seluruh anggota DPRD dan kepala SKPD Pemkot Parepare.
Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh wali kota sebelumnya, serta capaian kinerja Pj wali kota triwulan keempat tahun anggaran 2023.
“Dalam undang-undang disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya. (*rls)