PINRANG, timeberita.com — Sebanyak 487 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2021, Snein (27/09/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengatakan, Proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 200 tentang kenaikan pangkat Pegawai negeri sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 yahun 2002.
Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan Pemerintah atas prestasi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara.
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya,”katanya.
Menurutnya, Sejak 2012, kenaikan pangkat bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengginakan sistem online dengan aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Diakhir sambutannya, Andi Irwan mengingatkan, kepada para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini masih berproses untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak bertanggunjawab.
“Saya berpesan untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk penipuan, tes P3K ini sama dengan tes CPNS yang menggunakan sistem komputer,”tutupnya.(Rls)