PAREPARE, TIME BERITA, — Keinginan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Parawisata (DKOP) Parepare Syukur Rasak yang ngotot untuk tidak cairkan dana bonus atlet akhirnya terkabulkan. Pasalnya, Syukur Rasak, di geser oleh Walikota Parepare HM Taufan Pawe ke jabatan barunya sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja mengantikan Anwar Sa’ad yang diparkir di staf ahli analisis setdakot Parepare.
Jabatan Kepala DKOP diisi mantan Kepala Bagian Humas Setdako Amarung Agung Hamka sebagai pelaksana tugas (Plt).
Direktur LSM IKRA Parepare, Uspa Hakim mengatakan,selama ini Syukur Razak tidak mau mencairkan dana bonus atlet dengan alasan takut diproses hukum, karena dana bonus atlet ini diduga akan berdampak hukum. Dimana dana bonus atlet ini melekat di APBD 2019 sekitar Rp688,sementara Syukur tidak pernah mengajukan dana tersebut.
Selain itu, alasan Syukur Razak yang tidak mau mencairkan dana tersebut dikarenakan, asumsi pembagian terlalu jauh jaraknya dari peraih Emas,Perak dan Perunggu.
“Yang jelas keinginanya tidak mau merealisasikan dana bonus atlet sudah tercapai, karena dinilai takut bermasalah hukum,”tutur Uspa.
Secara terpisah, Syukur Rasak yang dihubungi nomor Handphon (HP) miliknya beberapa kali namun tidak diangkat, tanpa alasan jelas terkait dirinya digeser dari DKOP menjadi Dinas Tenaga Kerja.
Sementara, Amarung Hamka mengaku siap mencairkan dana bonus atlet. “Insyah Allah kami segera cairkan,” singkatnya. (*)