Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Diringkus Polda Jatim

SURABAYA, TIME BERITA — Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus sindikat norkotika jaringan internasional di Bandara Juanda Surabaya dengan barang bukti 10,8 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Myanmar menuju Serawak Malaysia, kemudian masuk diwilayah Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat dan berakhir di Surabaya, Rabu (15/01/2020).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka diketahui bernama Dio Anggriawan Soebandi (31), warga Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik.

“Barang bukti sabu ini diamankan dari tersangka, lebih dari 10 kg. Ini jaringan internasional. Barang dari luar negeri,” kata Wisnu, yang dikutif melalaui laman,Merdeka.com.

Kasus ini, DAS ditugasi oleh seseorang berinisial Z, yang saat ini masih berstatus DPO. Pengiriman ini dilakukan melalui jalur laut masuk ke Indonesia.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menambahkan, pelaku membawah sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan atau kemasan teh China untuk mengelabui polisi.

Menurutnya, Pelaku membawa Mobil yang berisi sabu tersebut dengan berkeliling ke beberapa kota di Jawa Timur. Mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan kembali lagi ke Surabaya. Polisi yang telah melakukan pembuntutan sejak awal, terus berupaya mengikuti mobil tersebut.

Namun, petugas agak terkejut, saat mobil dibawa masuk ke area Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya. Awalnya, sabu akan dibawa lagi dengan menumpang pesawat. Namun, perkiraan petugas ini ternyata keliru.

Mobil yang telah diparkir di area Juanda, ternyata berganti sopir. Tak ingin kehilangan jejak, petugas yang membuntuti memutuskan untuk menangkap sang sopir.

“Saat kita tangkap itu lah baru diketahui, sang sopir adalah tersangka DAS. Ia dikendalikan oleh Z agar mengirimkan sabu tersebut ke suatu tempat yang telah disepakati,” ungkapnya.

Saat ditangkap, awalnya petugas tidak mendapati sabu tersebut. Namun, petugas mendapati sebuah tas berisi bungkusan teh China. Curiga dengan isi teh China itu, petugas lalu membuka bungkusan tersebut. Dan ternyata, bungkusan teh China berisi sabu-sabu.

“Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil. Sabu ini disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri,” ungkapnya.

Terkait dengan kasus ini, tersangka pun dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2.(*)