PAREPARE, TIME BERITA, — Sidang lanjutan narkotika barang bukti 6 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Parepare yang melibatkan empat terdakwa yakni,Tappi, Faisal, tahan, dan Hafid. Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa kemarin, mereka membenarkan keterangan saksi anggota Polsek KPN Parepare di depan Majelis Hakim. Dari pantuan Timeberita.com
Keterangan yang disampaikan oleh Saksi,menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap terdakwa di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Tiga saksi yang dihadirkan dari Polsek KPN Parepare,menyebutkan, narkoba jenis sabu dengan berat 6 kilogram tersebut dikuasai oleh Faisal dari Nunukan.
Namun,saat sampai di Pelabuhan Nusantara Parepare, yang hendak turun dari kapal, Polisi mencurigai gerak-gerik Faisal. Kemudian anggota Polsek KPN Parepare melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus dalam Kardus bersama Milo seberat 6 kilogram.
Dari keterangan Faisal, menyebut rekan yang lain yakni saudara Hafid sebagai pemilik barang. Dimana pada saat itu, Hafid yang turun kemudian mencari mobil.
Dari keterangan tersebut, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Hafid. Namun, penangkapan Hafid merembet dan menyebut rekan lainnya yakni, Tappi dan Tahan.
Keterangan para saksi ini dibenarkan oleh keempat terdakwa didepan majelis hakim. Dengan demikian sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati memutus dan menutup sidang tersebut,untuk kemudian dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Dengan agenda sidang saling bersaksi.(Din)