
PAREPARE, TIME BERITA, — Tim investigasi LSM IKRA Parepare menilai ada kerancuan pada pemberhentian terhadap 33 tenaga honorer tenaga kebersihan dilingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare.Hal itu disampaikan Uspa Hakim Direktur LSM IKRA Parepare. Jumat (03/05).
Dia mengatakan, 33 tenaga honorer itu memilik SK yang berkekuatan hukum,sebagaimana SK pengankatannya dikeluarkan dan ditandatangi Walikota Parepare HM Taufan Pawe. Sementara SK pemecatan hanya dikeluarkan kepala Dinas yang ditanda tanagani pelaksana tugas DLH Parepare, Syamsuddin Taha.
Menurutnya, Hirarki peraturan perundang-undangan SK Walikota lebih tinggi dibanding SK Dinas. Artinya tidak mungkin SK Walikota digugurkan dengan SK Dinas.
“Saat pengankatan SK tenaga honorer ini ditandatangi Walikota,sementara saat diberhentikan hanya bermodal SK Dinas bukan SK Walikota. Ini perlu dipertanyakan kenapa SK Walikota harus tunduk pada SK Dinas, dimana logika hukumnya,”tanyanya.
Pemberhentian 33 tenaga honorer ini,perlu dikaji lebih lanjut,Karena disini ada kerancuan administrasi.
Diketahui, surat keputsan (SK) kepala DLH Kota Parepare bernomor 09 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan tenaga pekerja sebagai petugas kebersihan lingkungan hidup Kota Parepare tahun anggaran 2019 tertanggal 21 Maret 2019 ditanda tangani Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Parepare, Syamsuddin Taha.
“Walikota terkesan tidak mau terlibat langsung dalam masalah pemberhentian 33 tenaga honorer kebersihan DLH, sehingga dinas yang disuruh membuat SK pemberhentian, padahal mereka masuk menjadi tenaga honorer diangkat melalui SK Walikota,”katanya.
Selain Uspa Hakim, Mantan Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Amir Lolo juga ikut angkat bicara,terkait pemberhentian 33 tenaga honorer kebersihan tersebut.
Dia mengatakan,Seharusnya SK pemberhentian mengacu pada SK Walikota pada saat pengangkatan tenaga honorer kebersihan.
“Sangat keliru kalau pemberhentian tenaga honorer kebersihan hanya menggunakan SK Dinas,”singkatnya.
Terpisah, Syamsuddin Taha Plt DLH membenarkan jika pemberhentian 33 tenaga honrer itu hanya berdasarkan SK Dinas bukan SK Walikota.
Menurutnya, SK pemberhentian hanya mengacu pada aturan yang tercantum dalam pembuatan SK tersebut. “Saya rasa sudah sesuai yang tercantum dalam SK pemberhentian tenaga kebersihan, kalau memamng saya keliru maka saya bisa perbaiki,”katanya singkat.
Sementara,Inspektur Kota Parepare, Husny Syam mengatakan bahwa tidak mungkin SK dinas lebih tinggi dari pada SK Walikota, tetapi perlu juga diketahui bagaimana bunyi SK pengangkatan tenaga honorer tersebut, Apakah sudah sesuai ketentuan dengan menggunakan SK Dinas atau tidak.
“Saya belum bisa terlalu jauh kesana, tapi bisa jadi SK Dinas digunakan untuk memberhentikan tenaga honorer tersebut,”singkatnya.(**)