PAREPARE, TIME BERITA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan yakni Bacukiki Barat, Ujung dan Soreang. Hal itu menjadi kontra versi di mata masyarakat Kota Parepare,bahkan menuai pertanyaan dari Caleg, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) IKRA.Minggu (21/04).
KPU memutuskan Rabu 24 April 2019 Lima TPS akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. TPS yang akan melakukan PSU,yakni, satu TPS di Kecamatan Bacukiki Barat, 3 TPS di Kecamatan Ujung dan satu TPS di Kecamatan Soreang.
Caleg Partai NasDem, Yasser Latif, menanggapi sangat dini mengenai PSU tersebut, bila ada regulasi yang mengaturnya, tetapi jika tidak ada regulasi mengatur sangat disesalkan.
PSU ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, yang dirugikan adalah warga pemilih dan peserta pemilu yaitu caleg, sedangkan penyelenggara dan pengawas tidak dirugikan, ini menjadi fenomena politik sekarang ini yang menjadi tolak ukur bahwa demokrasi tidaklah memaksakan keinginan atau pesanan oleh oknum tertentu demi meloloskan caleg yang tidak lolos.
“Ini perlu dikaji dan perlu dicermati kenapa bisa ada PSU begitu tiba-tiba, tapi kami tetap menghadapi PSU tersebut,”jelasnya.
Heranya lagi, kata Yasser, waktu pilkada dulu banyak pelanggarn namun tidak ada pemilihan ulang, kenapa pilcaleg justru tidak ribut tetapi ada pemilihan ulang. “ini sangat ganjil bagi kami dan kami siap menghadapi hal itu,”katanya.
Hal senada diungkapkan Tasming Hamid dari NasDem, PSU di Kecamatan Soreang tidak mempengaruhi dirinya, karena suara terbanyak diantara caleg di Soreang, hanya saja dapat berdampak pada perolehan suara NasDem.
“Karena NasDem di Soreang,saat ini sesuai data ada dua kursi dimana selisi suara tidak jauh berbeda dengan PAN.Jika hal itu terjadi,PSU ini akan mengurangi NasDem,”katanya.
Direktur IKRA Kota Parepare, Uspa Hakim mengatakan, PSU ini rawan ada permainan suara untuk pergeseran caleg yang sebelumnya tidak terpilih akhirnya terpilih begitu juga sebaliknya.
Bahkan bisa juga menguntungkan partai politik (Parpol) ‘penguasa’. Tetapi merugikan parpol lain demi untuk mencapai kursi ketua legislatif.
Uspa menilai mestinya PSU ini dikaji bersama, kenapa ada pemilihan ulang yang tidak ada yang protes di TPS. Bahkan rekomendasi PSU ini,berselang waktu dikeluarkan rekomendasi, Dari tiga TPS di tiga kecamatan berbeda,langsung bertambah menjadi dua TPS di Kecamatan Ujung,sehingga totalnya menjadi lima TPS yang akan melakukan PSU.
“ada apa dengan PSU di Kecamatan Ujung bertambah tanpa penjelasan dari pihak penyelenggara, bisa saja akal-akalan untuk tidak meloloskan satu caleg yang tidak bisa berkompromi di pemerintahan nantinya,”ujarnya.
Terpisah,Zainal Asnun Ketua Bawaslu Parepare,mengatakan, Lima TPS yang akan melakukan pemilihan ulang (PSU) itu sudah sesuai regulasi berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 yang dikuatkan oleh regulasi dari peraturan bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Zainal menjelaskan, adanya wajib pilih memilih tidak sesuai regulasi di TPS, maka Panwascam melakukan penelitian, kemudian hasilnya ditembuskan ke Bawaslu Kota Parepare.Dan setelah dilakukan penelitian di Bawaslu,maka kesimpulannya itu layak untuk pemilihan ulang.
Maka, kata Zainal, Bawaslu Kota Parepare merekomendasikan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang didaerah yang diteliti oleh Panwas sebelumnya.
Sehingga KPU sebagai penyelenggara sercara teknis yang akan melakukan pemilihan ulang di TPS yang dimaksud.
Pemilu dengan Pilkada sangat berbeda sehingga, pelanggaran saat pilkada tidak dilakukan PSU, karena Undang-undang Pemilu beda dengan Undang-undang Pilkda.
Dimana Undang-undang Pilkada yang diatur nomor 10 tahun 2016,sementara pemilu diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. ”jadi soal PSU beda Undang-undang yang mengaturnya pemilu dengan pilkada,”terangnya.
Sementara Hasruddin Husain Ketua KPU Parepare, mengatakan, sesuai temuan Bawaslu, ada sejumlah pelanggaran, maka sebagai penyelanggara, KPU harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di lima TPS serentak pada Rabu 24 April 2019. (*)