PAREPARE, TIME BERITA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sudah melakukan rapat pleno terkait rekomendasi pelaksnaan pemungutan suara ulang (PSU) di Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tiga Kecamatan.
Dari hasil rapat pleno tersebut KPU sudah menetapkan jadwal pelaksaan PSU. Hal tersebut disampaikan Hasruddin Husain Ketua KPU Parepare.Minggu (21/04).
Dia mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan PSU di Lima TPS yang direkomendasikan dari badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare akan dilaksanakan pada, Rabu, 24 April 2019 mendatang.
“Jadwal PSU akan digelar pada Rabu 24 April 2019 mendatang, “singkatnya.
Sebelumnya, Hasruddin menyebutkan ada Lima TPS yang akan dilakukan pemilihan suara ulang di Tiga Kecamatan berbeda.
Lima yang akan melaksanakan PSU yakni,TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, TPS 34 dan 39 Lapadde, Kecamatan Ujung TPS 31 Kelurahan Bukit Indah,Kecamatan Soreang dan TPS 12 KelurahanTiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.(*)