PAREPARE, TIME BERITA, — Perusahaan Listri Negara (PLN) Area Parepare melakukan penertiban Penggunaan Tenaga Listrik ( P2TL ) Terpadu di seluruh wilayah naungannya selama satu tahun penuh. Hal itu disampaikan Manajer ULP Mattirotasi Mukhsin. Selasa (09/04).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggan yang melakukan pelanggaran terkait P2TL yang dibawah Koordinasi PLN Area UP3 Parepare. “Tidak mutlak sifatnya pemeriksaan. Temuan ada jika memang ada penyalahgunaan,”katanya.
Dia menambahkan,Jika selama ini sudah ada temuan yang masuk untuk dibuatkan Surat Pengakuan Hutang (SPH).
“Kalau jumlah keseluruhannya saya belum tahu, Tetapi saat ini, ada 4 Pelanggan yang sudah diproses SPH. Dan sudah ada 2 yang selesai,”jelasnya.
Dia menyebutkan,Sanksi bagi pelanggan yang ditemukan melanggar akan diberikan berupa denda tagihan susulan yang besarannya tergantung jenis pelanggaran dan besar Daya Kontrak.
“SPH ini dibutuhkan sebagai, Persetujuan pelanggan untuk membayar denda, khususnya yang pembayarannya menyicil,”katanya.
Kegiatan ini berlangsung sepanjang Tahun, namun bergilir ke Unit-unit PLN Area Parepare, yang dilaksankan secara bergilir. “Kadang satu bulan di Parepare, berikutnya ke Sidrap, Soppeng dan Barru. Begitu seterusnya selama setahun,”katanya.(*)