PAREPARE, timeberita.com — Pengadilan Agama (PA) Parepare berhasil damaikan perkara eksekusi lelang, Bertempat di Lobby utama PA Parepare, Senin (12/12/22).
Pihak PA melakukan negosiasi perkara Kewarisan Nomor Eksekusi 1/Pdt.Eks/2021/PA.Pare jo 565/Pdt.G/2019/PA.Pare jo 149/Pdt.G/2020/PTA.Mks antara kedua belah pihak berperkara : Muh. Amir bin Mamma (Kuasa Para Pemohon Eksekusi) melawan Kurniati binti Arding (Termohon Eksekusi)
Setelah menjalani proses penyelesaian perkara yang cukup lama, mulai dari Mediasi, Aamanning hingga ke tahap Negosiasi bahkan perkara tersebut telah di Eksekusi (Pembagian secara Riil), namun eksekusi tidak dapat dibagi secara riil sehingga perkara dilanjutkan ke tahapan Pelelangan.
Pengadilan Agama Parepare sebagai salah satu lembaga Peradilan telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan Perdamaian.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare H. Jamaluddin.
Lanjut, Jamaluddin didampingi Panitera Staramin, menerima kedatangan kedua belah pihak berperkara.
Dalam arahannya H. Jamaluddin, memberikan nasihat kepada kedua belah pihak, yang pada intinya bahwa eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan Pengadilan terhadap para pihak sesuai dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Pengadilan juga berwenang untuk melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya mendamaikan kepada para pihak, salah satunya adalah dengan jalan negosiasi.
Perdamaian tersebut berawal dari surat Permohonan dan Pernyataan yang dibuat oleh Termohon Eksekusi Kurniati binti Arding, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Parepare agar berkenan kembali membuka jalur negosiasi antara kedua belah pihak dengan menawarkan beberapa kesepakatan kepada Pihak Pemohon eksekusi.
Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Parepare, Hj. Irmawati, S. menyambut baik hal tersebut dan menyetujui kembali membuka jalur negosiasi untuk kedua belah pihak dengan harapan agar proses penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Lanjutnya, kedua belah pihak datang menghadap dihadapan Wakil Ketua dan Panitera dengan menyatakan sepakat untuk berdamai.
Dalam kesepakatan tersebut Termohon eksekusi menawarkan memberikan uang tunai sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Pemohon eksekusi dari nilai berupa sebidang tanah SHM No.1286, atas nama Kurniaty. AR (Kurniaty Ardin) Luas 84 M², yang terletak di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai masing-masing oleh kedua belah pihak, yang selanjutnya oleh Panitera dibuatkan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi selaku Pihak Pertama, dan oleh Termohon Eksekusi selaku Pihak Kedua yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare dan dua orang saksi.(**)