JOGJAKARTA, timeberota.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Khusnul Khatimah memboyong tiga penghargaan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) di Jogjakarta, Selasa (13/12/22).
Tiga penghargaan itu dari penilaian dilakukan oleh Dirjen Badilum terhadap seluruh badan peradilan Umum se-Indonesia (tingkat Nasional).
Hal ini dikatakan ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah kepada wartawan melalui via selulernya saat usai menerima penghargaan dari Dirjen Badilum Jogjakarta.
Ia mengatakan PN Parepare menerima 3 penghargaan itu adalah Penghargaan layanan hukum posbakum terbaik III kategori pengadilan negeri kelas II, Penghargaan pelaksanaan evaluasi implementasi SIPP terbaik IV (harapan I) kategori Pengadilan negeri kelas II range perkara 0-500 perkara dan Penghargaan role model terbaik (Khusnul Khatimah) kategori pengadilan negeri kelas II.
Penghargaan ini diterima atas kerjasama tim work dari seluruh keluarga PN Parepare, LBH Bhakti Keadilan (BK) Parepare dan pemerintah kota Parepare serta masyarakat kota Parepare atas kepercayaan mendukung PN Parepare soal pelayanan hukum.
Sementara ketua pengawas Posbakum Parepare, Restu Permadi mengatakan penghargaan pelayanan Posbakum terbaik III PN Parepare tingkat Nasional atas kerjasama LBH BK dan para camat serat lurah adanya kegiatan pelayanan Posbakum Keliling.
Restu berharap agar kedepan pelayanan Posbakum lebih ditingkatkan lagi untuk meraih yang lebih terbaik di tingkat Nasional.
Terpisah, Ketua LBH Bhakti Keadilan Parepare, Muh.H.Y Rendi memberikan apresiasi kepada pihak PN Parepare telah mempercayai kami untuk kerjasama dalam hal pelayanan hukum bagi masyarakat melalui Posbakum PN Parepare.
Selama 6 tahun kerjasama LBH BK selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat walaupun itu masih ada kekurangan kami dalam melayani masyarakat untuk memberikan rasa keadilan bagi warga kurang mampu.
Program Posbakum Keliling atas inisator Ketua PN Parepare bersama para hakim lalu di jalankan oleh LBH BK sebagai Posbakum PN Parepare telah memberikan bukti bahwa program Posbakum Keliling ini sangat direspon masyarakat kurang mampu.
“Atas dukungan camat dan lurah sehingga pelayanan bantuan hukum melalui Posbakum Keliling sangat bermanfaat bagi masyarakat, kami dari LBH BK selalu turun kelapangan memberikan pelayanan hukum, konsultasi hukum, advis hukum, informasi hukum dan membuat dokumen kepada warga, dan itu semua gratis tanpa memungut biaya bagi warga kurang mampu,”terangnya.
Syarat kurang mampu, kata Rendi, adanya surat keterangan miskin (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Se hat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta sim card Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).
Syarat inilah diperlihatkan kepada Posbakum PN Parepare, laku diproses bahwa warga tersebut berhak mendapatkan pelayanan hukum secara cuma-cuma baik perdata maupun pidana.
“Kalau pidana terdakwa hukumannya tinggi wajib di dampingi Advokat dari Posbakum secara gratis ditunjuk oleh majelis hakim, sedangkan perdata pelayan hukum gratis seperti Konsultasi, advis, memberikan informasi dan membuatkan dokumen,”tutupnya. (**)