JAKARTA, timeberita.com —
Penahanan tersangka dengan inisial P—dijabat Padeli—dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut praktik pemerasan di lingkungan kejaksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli (P), pada Senin, 22 Desember 2025. Penahanan terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang.
Kronologi & Detail Penahanan
Tersangka saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah dan otomatis diberhentikan dari jabatannya setelah penetapan status tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Proses Hukum:
· Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
· Didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya.
· Proses berjenjang: diawali laporan masyarakat, investigasi intelijen, hingga penyidikan penuh.
Latar Belakang Kasus yang Lebih Luas
Kasus suap ini merupakan pecahan dari perkara korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2024, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir Rp 16,6 miliar.
Pihak Terlibat & Modus:
· Tersangka Utama Korupsi ZIS: Tujuh orang, termasuk mantan ketua dan komisioner BAZNAS Enrekang, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
· Modus Operandi: Dana ZIS yang seharusnya untuk 8 golongan penerima (asnaf) disalurkan ke organisasi/lembaga tanpa hubungan dengan penyelenggaraan zakat. Terdapat indikasi konflik kepentingan, di mana pengurus BAZNAS juga menjadi pengurus lembaga penerima dana.
· Uang Suap Rp 840 Juta: Berasal dari pengembalian kerugian negara (restitusi) oleh tersangka kasus korupsi ZIS. Uang ini ditelan oleh seorang arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL, sebelum diduga dibagi dengan Padeli.
Tanggapan dan Perlawanan Hukum
Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang mahasiswa pada akhir November 2025 yang mengadakan dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Enrekang. Sementara itu, BAZNAS Enrekang telah membantah semua tuduhan korupsi. Dalam pernyataan tertulis, lembaga menyebut dana ZIS bukan keuangan negara sehingga tidak dapat menjadi objek korupsi, dan telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Komitmen Kejagung & Penyidikan Berkelanjutan
Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas oknumnya sendiri tanpa pandang bulu. Penyidik JAM PIDSUS masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.
Inti dari penyegaran berita ini adalah mengubah struktur dari laporan formal menjadi narasi yang mengalir, menambahkan konteks kasus yang lebih besar (korupsi Rp 16,6 miliar), dan menyoroti konflik versi antara penegak hukum dan BAZNAS, sehingga lebih menarik dan informatif bagi pembaca.
Jika Anda ingin saya mengembangkan sudut pandang tertentu dari artikel ini, misalnya fokus pada aspek “penegakan hukum internal” atau “kontroversi dana ZIS sebagai objek korupsi”, saya dapat membantu merancang angle tersebut. (**)