PAREPARE, TIME BERITA –– Mantan karyawan Kredit Plus mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare untuk menuntut keadilan terkait pembayaran pesangon, Selasa (07/04/2020).
Aswan mantan supervisior Kredit Plus Kota Parepare yang datang bersama istrinya di DPRD dan menyampaikan surat permohonan mediasi di ruang Bagian Umum Sekertaris Dewan.
Aswan mengurai, maksud kedatangannya di DPRD untuk meminta keadilan atas perlakuan pihak Kredit Plus.
Menurutnya, Sebelum ke DPRD dirinya sudah mengadu di Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
“Hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Pihak Kredit Plus hanya mampu bayar sebesar Rp17 Juta, Sementara hasil perhitungan Dinas Tenaga Kerja mencapai Rp 45juta lebih,”jelasnya.
Dia menambahkan, Dirinya dikeluarkan dari Kredit Plus, karena adanya temuan dari tim audit internal.
“Pihak Kredit Plus mengatakan,Kalau tidak mau terima Rp17 juta kita ketemu saja di Pengadilan,”katanya.
Sementara Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nuhatina Tipu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
“Saya sudah desposisi ke Komisi II. Dan kami tetap tindakpanjuti, Tapi mungkin saat ini kami belum bisa melakukan pertemuan dengan adanya virus Corona,”singkatnya.
Secara terpisah BM Kredit Plus Yusran belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Saya belum bisa berikan keterangan pak, karena saya harus koordinasi dengan pusat,”singkatnya. (*)