PAREPARE, TIME BERITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menunggu hasil verifikasi Dinas terkait terkait pengoprasian gudang dalam kota. Hal itu dikatakan
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare Kamaluddin Kadir, Senin (06/04/2020).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penutupatan atau pencabutan izin gudang Toko Sekawan.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dinas PUPR untuk mempertanyakan IMB gudang tersebut,”katanya.
Menurutnya, Sesuai informasi dari Dinas PUPR Kota Parepare gudang itu hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Toko (Ruko).
Sementara Situ dan Siup yang dari Dinas Perdagangan, menyebutkan hanya untuk usaha.
“Semua izinnya diterbitkan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Satu Pintu, yang diajukan melalui Dinas tekhnis,”katanya.
Selain itu, Pihaknya mendapat jawaban dari BAPEDDA yang menyebutkan, gudang itu sudah melanggar sesuai Peraturan RT/RW yang ada.
“Arahan kita kiranya diadakan kroscek dilapangan, kalau memang salah, kiranya dilakukan penertiban, karena gudang tidak boleh lagi ada di dalam kota, harusnya berada di tempat yang sudah ditentukan lokasinya,”katanya.
Dia menambahkan, Pihaknya menunggu hasil verifikasi Dinas terkait di lapangan.
“Jika yang bersangkutan atau pemilik gudang tidak mengindahkan izin usaha sesuai yang dikeluarkan dari Dinas tekhnis, kami usulkan untuk dicabut izinnya,”tegasnya. (R1)