PAREPARE, TIME BERITA, — Kasus pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare tahun 2016 yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar lebih, terkesan jalan ditemat, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare. Hal itu disampaikan Uspa Hakim Direktur IKRA Parepare,Senin (22/04).
Dia mengatakan, pada penangan kasus ini,Pihak Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dr Muhmmad Yamin,Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSU Andi Makkasau, Muh Syukur.
“Namun hingga kini,belum ada kejelasan dari penangan kasus tersebut,sudah sampai mana prosesnya,”tanyanya.
Informasinya,pada penangan kasus ini,Pihak Kejaksaan juga sudah merencanakan untuk melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pada penetapan tersangka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Andi Makkasau ini,dikenakan pasal berlapis, masing- masing pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jadi,saya rasa kasus ini sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan,”katanya.
Menurutnya,Jika dalam penangan kasus ini,ada kendala, LSM IKRA siap untuk membantu dan jika memang pihak Kejaksaan membutuhkan tenaga IKRA dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendukung Kekajaksaan dalam penangan kasus korupsi di Kota Parepare. Seperti halnya penangan kasus utang oabt di RUSD Andi Makkasau,jika kami dibutuhkan,maka kami siap untuk turun membantu,”ujarnya.
Diketahui,sebelumnya, Kepala Kejari Kota Parepare, Andi Darmawangsa juga sudah menyatakan,kesiapannya untuk melakukan pelimpahan kasus pada April,seperti yang dikutif dari Sindonews.yang diterbitkan Rabu (27/03/2019) lalu.
Saat dimintai komentar terkait perkembangan penangan kasus ini, Kajari Parepare Andi Darmwangsa hanya mengarahkan penulis untuk menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus).
“Langsung ke kasi pidsus,”singkatnya melalui pesan WhatsApp-nya.Senin (22/04).
Sementara, Faizah Kasipidsus Kejari Parepare yang dihubungi,dia hanya memberikan keterangan singkat. “proses berkas,”singkatnya.(*)