PAREPARE, timeberita.com — Kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sebesar Rp6,3 milliar yang menjerat dr Muhammad Yamin terus bergulir, kini memasuki babak baru.
dr Yamin dihukum 6 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, setelah melakukan upaya hukum, mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU, menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.
Hal itu sesuai putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021.
Menurut kuasa hukum dr Yamin Nurul Latifa, SH.,MH mengatakan, Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung, maka demi tegaknya supermasi hukum.
Diharapkan penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut.
Nama-nama yang menerima dana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan pidana tambahan uang penganti yang masih dibebankan kepada klien, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Nurul Latifa, Jumat (28/01/2022) dikutif dari laman legionnews.com
Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu sempat menjadi bola panas di Kota Parepare.
Pada kasus ini, sejumlah nama petinggi di Kota Parepare diduga ikut menikmati dana tersebut.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah mengatakan, Pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Jika putusan sudah diterima akan ditindaklanjuti,” singkatnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Parepare yang dihubungi belum memberikan keterangan lebih.
“Tabe, senin di kantor (dktr),” jawabnya melalui pesan singkat WA, Sabtu (29/01/2022).(*)