
PALOPO, TIME BERITA, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo menerima penitipan Uang Pengganti dan Pembayaran Denda dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Lingkar Barat Dinas PU Kota Palopo TA. 2016.
Pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh terpidana Ir Sanny Patanggu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor : 6/Pid.sus.tpk/2019/PT.Mks.
Selanjutnya, Uang Pengganti dan Denda tersebut dititipkan di Rekening penitipan Barang Bukti di Bank BRI Kanca Palopo.
–Kejaksaan Negeri Republik Indonesia–