Ini Syarat Untuk Pengakuan Anak Yang Sah

LARANTUKA, TIME BERITA, — Mengalami kesulitan dalam mengurus anak yang lahir dari sebuah perkawinan siri? Bagaimana agar ayah biologis dapat mengurus anaknya secara sah dari perkawinan siri? Perkawinan siri banyak terjadi di negara kita dimana perkawinan tersebut tidak dan/atau belum didaftarkan kepada pejabat pencatat perkawinan seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Akan tetapi atas persetujuan dari Ibu si anak, ayah dapat mengakui si anak menjadi anggota keluarganya.’Pengakuan anak’ merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara.

Pengadilan Negeri Larantuka