PAREPARE, TIME BERITA — Hingga memasuki minggu tenang dan tersisa satu hari pencoblosan, Bawaslu tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan sosialisasi calon legislatig (Caleg) baik DPRD Kota, DPR Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden, di media sosial (Medsos) baik berupa facebook, twiter, maupun instagram.
Hal ini ditegaskan, ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Selasa (16/04) sore.
Yang dilarang, kata Zainal, hanya tim penenangan atau peserta pemilu,”jadi tidak dilarang bagi masyarakat mensosialisasikan calonnya, kecuali tim pemenangan yang dilarang mensosialisasikan di medsos,”terangnya singkat.
Menurutnya, pengecualian ini sudah dijelaskan di Bawaslu RI,”jadi sesuai Bawaslu RI tidak dilarang bagi masyarakat mensosialisasikan calon anggota legislatif di Medsos.”tuturnya singkat. (Mir)