
PAREPARE, TIME BERITA, — Tambang galian C di belakang Gudang badan urusan Logistik (Bulog), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung yang di dugal ilegal tak mampan dengan teguran. Sejumlah pihak sudah mengetahui dan memebri teguran kepada pemilik tambang tersebut, Namun tidak ada hasilnya. Seperti misalnya yang disampaikan Ardiansyah Lurah Lapadde mengatakan, tambang galian C dilokaisnya illegal dan sudah diberi teguran namun tidak diindahkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekira 3 tahun lamanya,hingga sekarang masih melakukan pengerukan.
“Tambang galian C ini milik seorang pengusaha di Kota Parepare,”beebrnya.
Dia menambahkan, jika pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare namun tidak ada hasil.
Sementara itu, Plt kepala dinas LHD, Samsuddin Taha, juga membenarkan jika tambang galian C tersebut tidak meemiliki izin.
“Kami tidak dihiraukan.Bahkan komisi III DPRD sudah turun namun tidak digubris,”akuhnya.
Sementara Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Parepare Fadly Agus Mante yang meninjau lokasi tersebut beberapa hari yang lalu, menemukan lokasi itu dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dia mengatakan, lokasi tambang galian c ini sudah sangat memprihatinkan, karena merusak ekosistem lingkungan tersebut.
Menurutnya,Jika kegiatan tersebut tidak dihentikan,maka dapat berdampak besar pada lingkungan sekitar.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena merusak ekosistem yang ada,”katanya.
Fadly menuturkan, jika yang melakukan pengerukan secara tersembunyi sehingga tidak ada pihak dari aparat penegak hukum melihatnya.
Dengan demikian, fadly mendesak pihak Polres Parepare untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
“Mestinya pengelola pertambangan termasuk galian C harus berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Dan sudah jelas sanksinya, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara,”tutupnya.(*)