PAREPARE, TIME BERITA — Ihsan Iksan alias Dedy fokus akhirnya bebas demi hukum saat dibacakan putusan oleh ketua majelis hakim dengan nomor perkara 218/Pid.sus/2020/PN.Pre yang tebalnya sekira 159 halaman untuk satu orang terdakwa.
Ketua majelis hakim, Samsidar Nawawi didampingi dua anggota majelis hakim Khustul Khatimah dan Krisfian Fatahila saat membacakan putusannya bahwa tuntutan jaksa ditolak.
Tuntutan jaksa ditolak, karena pertimbangan majelis hakim menyimpulkan tidak bisa dibuktikan dalilnya yang dituntut kepada terdakwa Dedy Fokus.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa denagn melanggar Pasal 28 ayat 2 UU tahun 2008 dan Jo pasal 45 UU ITE atau kedua pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 Jo pasal 43 ayat 3 UU no 18 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau ke tiga pasal 14 ayat (1) no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan tuntutan kedua tersangka selama 1 tahun dan subsider 2 bulan penjara.
Semantar putusan Lapoluz yang dibacakan majelis Hakim diputus 10 bulan subsider 2 bulan, nama jelas melakukan pencemaran nama baik walikota Parepare, H M Taufan Pawe terkait surat pernyataan dibuat dr Muh Yamin yang di tanda tangani Taufiqurrahman dan Syamsul Idam.
Surat pernyataan itu berbunyi “Menyatakan bahwa kami telah bersama-sama mengantar dan menyerahkan sebesar Rp1,5 miliar kepada H Hamzah (Pengusaha dari Papua) di mall ratu indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK tambahan perubahan Tahun Anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp40 miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Walikota Parepare, Taufan Pawe.
Atas surat pernyataan inilah kedua terdakwa memposting di Facebook membuat walikota Taufan Pawe melaporkan kedua warganya ke Polda Sulsel hingga disidang di Pengadilan Negeri Parepare.
Tim kuasa hukum dari lembaga Bhakti Keadilan Parepare, yang dampingi kedua terdakwa, yang diketuai M Y Rendy, anggota Rahmat S Lulung, Makmur Raona, Samiruddin, H. Muhammad Asdar dan Hendrawan Azis. (*)