
SOPPENG, TIME BERITA, — Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak menyerahkan 207 Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Senin (08/04).
Pada kegiatan penyerahan SK tersebut,turut hadir keluarga dari CPNS dari berbagai daerah yang ditempatkan di Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak mengatakan,CPNS yang ditempatkan di Kabupaten Soppeng sudah wajib untuk menunaikan tugas dan fungsinya sebagai CPNS.
Menurutnya,sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani,CPNS wajib hukumnya untuk mengabdi di Kabupaten Soppeng selama 10 tahun lamanya,sebelum menguslkan pindah tugas.
Dia menegaskan,kepada seluruh CPNS agar melapor kepada Bupati,jika ada pihak yang meminta dana setelah penerimaan SK ini. Dia memastikan tak ada pungutan bagi CPNS di Kabupaten Soppeng mulai pendaftaran hingga
pengangkatan menajdi CPNS.
“Kalau ada yang minta uang setelah penerimaan SK, maka laporkan sama saya,”tegasnya. Selain itu, CPNS yang diketahui memberikan uang kepada pihak yang tidak bertanggunjawab,maka CPNS tersebut akan dituntut.
“Kalau anda memberikan uang kepada penelpon gelap, dan tidak melaporkan kepada saya, maka saya akan menuntut anda,”tegasnya lagi.(*)