MAKASSAR, TIME BERITA –– Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare di vonis bersalah dengan putusan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar,Jumat (17/01/2020).
Putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyebutkan ketiga terdakwa masing-masing dr Muhammad Yamin Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Parepare, Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman dan PPK pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Muh Syukur, terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan dana kas rumah sakit tanpa dipergunakan sebagaimana terlampir dalam pertanggungjawaban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti sesuai dakwaan subsider 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tersebut tak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan, ujar Hakim Ibrahim Malino yang dikutif di laman Parepos.co.id
Putusan Majelis Hakim menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa dengan Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pengacara salah satu terdakwa, Faisal Silenang menyayangkan putusan hakim yang menyamakan pke tiga terdakwa. Sementara peran mereka berbedah.
“Bagaimana cara, uraiannya kepada tiga orang terdakwa disamakan, padahal menurut teori hukum terdakwa di hukum atas perbuatannya sendiri – sendiri. Saya akan konsultasi dulu sama kien saya untuk mengajukan banding,”tutupnya. (*)