TOLITOLI, timeberita.com – Suasana di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendadak berubah menjadi ruang sidang terbuka pada Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WITA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli menggelar pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pertanahan yang memanas.

Sidang lapangan ini merupakan rangkaian dari gugatan perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN TLI yang mempertemukan Tan Rusbin alias Ko Bing sebagai penggugat melawan Suparman dan kawan-kawan selaku tergugat.
Tak hanya kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukumnya, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tolitoli dan puluhan warga yang tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.
Cek TIKOR hingga Perdebatan Sengit
Di lokasi, majelis hakim langsung mengecek titik koordinat (TIKOR) serta batas-batas tanah yang disengketakan. Penggugat dengan lantang menjelaskan patok dan batas wilayah klaimnya. Namun, tergugat tak tinggal diam. Mereka membantah seraya mengacungkan bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.
Ketegangan sempat memuncak saat salah satu tergugat dan pendukung penggugat terlibat adu argumen. Sebuah pernyataan dianggap menyinggung perasaan, membuat suasana nyaris panas. Beruntung, sikap profesional majelis hakim dan kesadaran kedua pihak membuat situasi tetap kondusif. Sidang lapangan pun berjalan aman hingga selesai.
Lorong Puluhan Tahun Terancam Geser?
Yang membuat perkara ini menarik perhatian warga adalah adanya lorong selebar 5 meter yang turut menjadi objek gugatan. Lorong tersebut selama puluhan tahun menjadi akses warga setempat.
“Kalau tanahnya Ko Bing digeser, tujuh bidang tanah lain di sini juga ikut bergeser. Kemungkinan lorong itu pasti tergeser juga,” ujar salah seorang tergugat yang enggan disebut namanya usai persidangan.
Seorang ibu paruh baya yang menolak disebut identitasnya hanya bisa berharap. “Semoga sengketa ini selesai dengan aman dan damai. Lorong yang sudah kami lalui puluhan tahun ini jangan sampai ikut tergeser,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan dari majelis hakim. Warga berharap keadilan tak hanya berpihak, tapi juga membawa kedamaian. (Sopan/**)
Penulis: Soni Paramban