PAREPARE, TIME BERITA, — Polres Parepare telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan kota Parepare di Mpolda Sulsel pada Senin 19 agustus kemarin.
Sesuai hasil gelar perkara, Polres Parepare menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran belanja pada Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun anggaran 2017-2018.
“Pada kasus ini kami tetapkan dua tersangka yakn, MY mantan kepala Dinas Kesehatan dan Sr mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Parepare,” sebut AKBP Pria Budi Kapolres Parepare saat menggelar konfrensi Pers di ruang lobi Mapolres Parepare. Rabu (21/08/2019).
Dia menjelaskan, pada kasus ini, dua tersangka diduga telah melakukan penyalagunaan anggaran belanja yang ada di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
“Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukkan anggaran belanja, tetapi mereka menggunakan dana secara pribadi. Untuk sampai saat ini, kami sementara melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana tersebut,”jelasnya.
Dia menambahkan, Tersangka pada kasus ini, bisa saja bertambah, jika dikemudian hari ditemukan alat bukti baru yang terkait penyalagunaan anggaran.
“Jika memang ditemukan alat bukti baru terait kasus ini, maka tersangka bisa saja bertambah,”katanya.
Dia menyebutkan, pada kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,3 milliar sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.(*)