PAREPARE, timeberita.com – Hakim Pengadilan Negeri Parepare telah memutus perkara dengan nomor : 77/Pid.Sus/2026/PN Pre, Ismail bin la majjing, Selasa (4/8/2026).
Hakim memutus lebih tinggi dari pada tuntutan penuntut umum, dimana jaksa penuntut umum (JPU) menurut terdakwa Ismail bin la majjing selama satu tahun penjara sedangan di putus 2 tahun penjara.
Putusan ini menjadi berat buat terdakwa kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) saat didampingi kuasa hukumnya, dan belum melakukan upaya hukum
Putusan Hakim yang di ketuai Nabilla Zelda Nasution, S.H, telah memutuskan terdakwa 2 tahun lebih tinggi dari pada tuntutan. JPU hanya 1 tahun.
Sementara jaksa penuntut umum, Syarul membenarkan hal tersebut, hak terdakwa melakukan upaya hukum jika tidak menerima putusan hakim. ((*)