PAREPARE, TIME BERITA, — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar sosialisasi penggunaan alat perekam pajak sistem online di ruang pola Kantor Walikota Parepare yang dihadiri para pelaku usaha se-Kota Parepare. Senin (15/07/2019).
Kegiatan tersebut merupakan langka dan upaya pemerintah kota meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak Restoran, Hotel dan Rumah Makan dan warung kopi.
Walikota Parepare DR HM Taufan Pawe SH,.MH menyampaikan, kepada pelaku usaha untuk mengubah mindset dan pemahaman mengenai kewajiban membayar pajak.
“Yang paling berat itu, adalah mengubah mindset dan pemahaman dari pelaku usaha untuk memulai dan yang dibutuhkan adalah kesadaran kita semua,”katanya.
Menurutnya penggunaan sistem pajak online ini merupakan regulasi yang harus dilakukan oleh seluruh daerah dan ini ditetapkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini adalah regulasi yang ditetapkan KPK, bahkan nanti ada evaluasi yang akan dipantau langsung KPK dan pelaporannya juga langsung ke KPK,”jelasnya.
Dia mengingatkan, kepada pelaku usaha agar sadar dan bertanggung jawab akan kewajibannya. “Tidak mungkin kita, pemerintah merugikan pelaku usaha, dan ini semua bisa terelalisasi dari kesadaran semua pelaku usaha,”katanya.(*)