PAREPARE, timeberita.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Polres Parepare kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kasus yang berawal dari penggadaian sebuah mobil rental ini dinilai mengalami kejanggalan, lantaran kelengkapan barang bukti, alat bukti, dan saksi pendukung disebut telah memenuhi unsur hukum, namun penetapan tersangka hingga kini belum juga dilakukan.

Kuasa hukum korban pemilik kendaraan, Lili, yaitu advokat Hasdar, menegaskan bahwa unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi. Sesuai aturan, perkara pidana dapat dilanjutkan apabila minimal terdapat dua alat bukti yang sah.
“Alat bukti, saksi pendukung, dan barang buktinya berupa satu unit mobil juga sudah diamankan di Polres Parepare. Namun, sampai hari ini, penetapan tersangka belum ada,” ujar Hasdar. Ia menyayangkan lambatnya proses hukum yang justru menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi korban.
Menurut Hasdar, saat dikonfirmasi, penyidik berdalih masih perlu memeriksa beberapa saksi lebih lanjut. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan urgensi penundaan tersebut. “Yang jadi pertanyaan, jika saksi tersebut kabur selama satu tahun, yang paling dirugikan adalah korban. Kalau unsur sudah terpenuhi, seharusnya ada kepastian hukum,” tegasnya.
Kekhawatiran ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum bisa saja “tumpul ke atas”, dengan dugaan kuat bahwa status ASN dari salah satu pihak yang terlibat (Hasan) menjadi faktor pertimbangan yang menghambat proses penetapan tersangka.
Klarifikasi Polisi dan Kronologi Kasus
Menanggapi dinamika tersebut, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, memberikan klarifikasi kronologis penanganan kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan, mobil milik korban (Lili) yang disewakan melalui rental, disewa oleh Burhan. Selanjutnya, Burhan memindahtangankan kendaraan tersebut kepada Lasiru tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Lasiru kemudian menyerahkan mobil itu kepada Hasan, seorang ASN, sebagai panjar (uang muka) dalam transaksi jual beli tanah antara keluarga Lasiru dan Hasan.
“Karena sistem kepercayaan, Hasan menerima mobil keluarga Lasiru sebagai panjar. Namun, karena tidak memiliki uang tunai, Hasan menggadaikan mobil tersebut kepada pihak penerima gadai, Helmi, untuk membayar fee sebesar Rp.15 juta yang diminta Lasiru,” jelas AKP Muhammad Saleh.
Kasat Reskrim menyoroti kelalaian hukum dari pihak ASN tersebut. “Di sinilah letak kekeliruan Hasan. Ia menerima mobil tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Meskipun ia mengaku tidak tahu mobil itu bukan milik Lasiru, tindakannya berpotensi dijerat sebagai penadah sesuai Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),” papar Saleh melalui konfirmasi telepon.
Janji Tindakan Tegas Aparat
Terkait status tersangka Hasan selaku penanda , AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa pihak penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu itikad baik Lasiru sebagai pelaku utama untuk menyerahkan diri. “Pelaku utama masih diberi jangka waktu. Jika tidak datang, kami akan mengambil langkah tegas,” janjinya.
Sementara itu, Hasan dinilai masih kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban lapor (wajib lapor) di kantor polisi. Saleh menambahkan, jika pelaku utama ditangkap, bukan tidak mungkin akan ada pengembangan penyidikan terhadap beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk pihak penerima gadai.
Menyikapi hal ini, korban mendesak Kapolres Parepare untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap penyidikan kasus ini. Apalagi mobil sudah diamankan di polres Parepare sebagai barang bukti.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Parepare. (***)