PAREPARE, TIME BERITA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Hijau soroti tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar peraturan dan izin operasi, Rabu (18/03/2020).
Ikbal Rahim Gani Ketua LSM Lingkar Hijau Kota Parepare menyebutkan THM yang beroperasi di wilayah Kota Parepare saat ini diduga melanggar aturan dan perizinan.
Menurutnya, sesuai informasi yang ditemukan dilapangan sejumlah THM di Kota Parepare di ‘Bekkengi’ petugas.
Selain itu, salah satu THM yang berlebel Cafe and Restonya dijadikan sebagai tempat karaoke, menyediakan minuman keras dan Dj.
“Ini sudah mencoreng kota santri yang selama ini didengung-dengungkan Walikota,”katanya.
Dia menambahkan, jika ini dibiarkan, pihaknya akan menyurat ke Pemerintah Kota Parepare untuk menutup THM tersebut.
“Pihak penegak Perda terkesan melakukan pembiaran. Karena minuman beralkohol dijual di bebas di rumah bernyanyi. Bahkan Cafe and Resto yang berada di lantai 2 berubah fungsi menjadi Bar yang menghadirkan Disk Jokey (Dj),”katanya.
Bahkan THM itu, Menurut Ikbal, sering beroperasi lewat dari jam malam.
Dia menyebutkan, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Ijin Operasional THM, Pada pasal 4 menyebutkan, jam operasional tempat hiburan untuk Minggu malam sampai malam Jumat yakni dari pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA. Sedangkan untuk Sabtu malam dari pukul 20.00 WITA hingga 01.00 WITA.
“Kalau sampai subuh, itu sudan jelas melanggar,”tutupnya.
Secara terpisah Anzar Kepala Dinas SatPol PP Parepare mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak menejemen THM yang diduga melanggar Perda.
“Kami sudah turun dan meminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak membuka THM-nya sampai subuh hari. Jika memang itu ditemukan melakukan pelanggaran maka kami ancam untuk memcabut izinnya,”tegasnya. (R1)