PAREPARE, TIME BERITA, — Kendaraan dinas pejabat pemerintah kota (Pemkot) Parepare dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare ada perbedaan. Dimana kedaraan dinas Sekertaris Daerah (Sekda) Parepare lebih tinggi kelasnya di banding kendaraan dinas ketua DPRD Parepare. Selasa (16/07/2019).
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Tentunya itu PMK tersebut menempatkan kedudukan atau posisi pejabat kepala daerah dan ketua DPRD adalah sama, sebagaimana mitra kerja yakni eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Parepare Ir Kaharuddin Kadir mengaku, dengan tingginya kelas kendaraan dinas Sekda Parepare tentunya membuat tidak nyaman atau terganggu.
Dia menyebutkan, kendaraan dinasnya merupakan kendaraan merek Inova Q 2000 cc, Sementara kedaraan Sekda merek Inova 2400 cc.
“Setidaknya kendaraan dinas DPRD itu kelasnya disamakan dengan kepala daerah,”katanya.
Dia berharap dan meminta kepada Walikota Parepare untuk mempertimbangkan hal tersebut.
“Kalau tidak, maka kendaraan dinas ini akan dikembalikan,”katanya.
Dia menambahkan, jika memang setiap harinya kendaraan dinas Sekda Parepare digunakan, maka secara kelembagaan akan terganggu.
“Akhir-akhir ini Sekda Parepare ini banyak berulah,”tutupnya. (*)