MAKASSAR, TIME BERITA, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi naikkan status penyelidikan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Enrekang ke status Penyidikan. Hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 27 Agustus 2019 kemarin. Rabu (28/08/2019).
Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Wakajati bersama Asisten Pidsus dan Jaksa Penyelidik.
Hasil gelar perkara tersebut ditarik kesimpulan, Pelaksanaan proyek DAK Kabupaten Enrekang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga dinaikkan menjadi Penyidikan.
–Kejati Sulsel–