MAKASSAR, TIME BERITA, — Dr.Firdaus Dewilmar,S.H.,M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan dan Wakajati Sulsel Gerry Yasid SH.MH memimpin rapat yang di ikuti oleh Para Asisten, Para Koordinator, Tim DIK Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Senin (21/10/2019).
Rapat tersebut membahas percepatan penanganan dan penyelesaian perkara korupsi atas nama tersangka Jen Tang.
Setelah nyaris 2 tahun lamanya jadi buron, tersangka kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, akhirnya ditangkap kejaksaan sejak pekan lalu.
Saat ditetapkan tersangka pada November 2017, Jeng Tang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejati Sulsel. Akibatnya, status Jen Tang berubah menjadi buron pada awal Desember 2017 karena ia tak kunjung menghadiri panggilan penyidik. Sejak saat itu, Jen Tang bak menghilang ditelan bumi.
(Kejati Sulsel)